Bersama ini direksi PT Adindo Foresta Indonesia Tbk., mengumumkan bahwa akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15”) dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui 1 (satu) surat kabar/harian berbahasa Indonesia, satu diantaranya berperedaran nasional dan situs web Perseroan www.adindoforesta.com, pada tanggal 21 Mei 2025.
Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPSLB adalah:
Untuk saham-saham Perseroan hanyalah pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Mei 2025 pukul 16.00 WIB; dan
Untuk saham-saham Perseroan hanyalah para pemegang rekening atau kuasa para pemegang rekening yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 20 Mei 2025 pukul 16.00 WIB yang dibuat khusus untuk Rapat ini.
Sesuai dengan pasal 16 POJK No. 15, 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara berhak untuk mengusulkan mata acara rapat yang wajib disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB yakni 13 Mei 2025 dengan disertai alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
The Board of Directors PT Adindo Foresta Indonesia Tbk. (“the Company”), hereby announce that will be held the Extraordinary General Meeting of Shareholders on Thursday, June 12, 2025.
Pursuant to Financial Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 regarding the Plan and Implementation of A General Meeting of Shareholders for an Issuer or a Public (“FAR No.15”) and Article of Association of the Company, the announcement of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of the Company should be announced in 1 (one) daily newspaper in Bahasa Indonesia, which are, one in national circulation newspaper and the Company’s web www.adindoforesta.com on May 21, 2025.
The Shareholders of the Company that are entitled to be present or represented at the Meeting are:
those shares are the authorized shareholders or their respective attorneys/proxies whose name are recorded in the Shareholders Register of the Company on May 20, 2025, at 16.00 WIB; and
those shares are the authorized holders of securities account or their respective attorneys/proxies whose name recorded in the Shareholders Register of the Company on May 20, 2025, at 16.00 WIB, constituted only to the Meeting.
In accordance with Article 16 of FAR No.15, 1 (one) or more shareholder which represented 1/20 (one twentieth) from the total shares with the voting right shall have the right to propose the meeting agenda which should be submitted in written form to the Board of Directors of the Company at the latest 7 (seven) day before the date of meeting notification, which is on May 13, 2025 completed with the written considerations and materials proposed as required by the prevailing regulations.